Ketentuan Pengajuan Cuti PNS Provinsi Papua Barat mengacu pada Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat Nomor : 850/863/2023 tentang Ketentuan Pelaksanaan Cuti PNS.
Dokumen syarat permohonan cuti yang perlu disiapkan antara lain :
Permohonan Pribadi yang ditujukan ke Gubernur Papua Barat Cq.Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Papua Barat
Surat Pengantar dari Kepala Perangkat Daerah
Surat Permohonan Pribadi
Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) 1 tahun terakhir
Dokumen pendukung lainnya sesuai dengan jenis cuti yang diajukan
Petunjuk penggunaan Aplikasi Pembinaan Kepegawaian unduh disini Unduh